Beranda | Artikel
Hijab Wanita Muslimah
Kamis, 12 Mei 2022

HIJAB WANITA MUSLIMAH

Allah Ta’ālā berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.”[Al-Aḥzāb/33: 59]

Allah mewajibkan wanita muslimah untuk berhijab, menutup aurat serta seluruh badannya dari laki-laki ajnabi dengan pakaian kebiasaan negerinya. Dia tidak boleh melepas hijabnya kecuali di depan suami dan mahram-mahramnya, yaitu orang-orang yang tidak boleh menikahinya secara permanen.

Mereka adalah:

  1. Ayah dan seterusnya ke atas dari kalangan kakek;
  2. anak laki-laki dan seterusnya ke bawah dari keturunannya;
  3. paman dari pihak ayah;
  4. paman dari pihak ibu;
  5. saudara laki-laki;
  6. keponakan laki-laki dari saudara laki-laki;
  7. keponakan laki-laki dari saudari perempuan;
  8. ayah tiri;
  9. ayah mertua dan seterusnya ke atas;
  10. anak tiri dan seterusnya ke bawah;
  11. saudara sepersusuan;
  12. ayah susuan. Segala hal yang diharamkan karena sebab nasab (keturunan) juga diharamkan karena sebab penyusuan.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh wanita muslimah terkait pakaiannya:

  • Pertama: Menutup seluruh tubuh.
  • Kedua: Pakaian yang dipakai bukan pakaian untuk berhias.
  • Ketiga: Tidak transparan yang menampakkan tubuhnya.
  • Keempat: Harus longgar dan tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuhnya.
  • Kelima: Tidak boleh diberi wewangian.
  • Keenam: Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  • Ketujuh: Tidak menyerupai pakaian ibadah dan perayaan perempuan non muslim

[Disalin dari PANDUAN RINGKAS UNTUK MUALAF Penulis Muhammad bin Asy-Syaibah Asy-Syahriy,  Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 1441 H – 2020 M]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/55690-hijab-wanita-muslimah.html